Cara Lengkap Membuat Kode Billing dan Bayar Pajak Online Melaui ATM

Pembayaran Pajak adalah kewajiban setiap warga negara untuk membayar pajak dan sudah di atur dalam undang-undang negara. Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran, mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak. 

Pajak menjadi kewajiban bagi warga negara yang sudah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak 

Saat ini tata cara pembayaran pajak semakin di permudah dan sangat efisien karena dapat di lakukan dimana saja secara online. 


Pajak online Atm billing

Sistem pembayaran online dapat menghemat waktu karena bisa di kerjakan tanpa harus terikat jam kerja, selama tersedianya Anjungan Teller Mandiri (ATM) atau dalam bahasa inggris Automated Teller Machine. 

Bila di banding dengan metode pembayaran lain kita harus mendatangi kantor pos, ke bank yang di tunjuk untuk menerima pembayaran pajak kita tersebut dan mesti mengikuti jam kerja buka kantor tersebut.

Persiapan Sebelum Membayar Pajak

Sebelum melakukan pembayaran pajak ke anjungan Tunai mandiri (ATM), wajib pajak di minta untuk membuat kode atau ID Billing terlebih dahulu.
Ada dua langkah dalam pembayaran pajak;

1. Membuat Kode/ID Billing 
    Untuk pembuatan kode billing bisa di lakukan dengan beberapa cara yaitu;
    1. Direkorat Jenderal Pajak (DJP) secara Online (SSE1,SSE2 atau SSE3)
    2. Petugas Teller/CS bank dan kantor Pos
    3. Layanan billing DJP di KPP/KP2KP
    4. Kring Pajak 1500200
    5. Internet Banking
    6. ASP 
    7. SMS ID Billing dengan cara ketik *141*500#


2. Tempat Pembayaran Pajak
    1. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
    2. Mini ATM
    3. Teller Bank/Kantor Pos
    4. Internet Banking dan Mobile Banking

Membuat Kode Billing

Berikut beberapa cara membuat kode atau ID Billing yaitu;

1. Melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
    1. Kunjungi website http://sse.pajak.go.id
    2. Isi NPWP dan email yang aktif
    3. Masukkan kode sesuai gambar dan klik daftar atau register
    4. Buka inbox Email anda, kemudian Klik LINK AKTIVASI dan catat PIN

    Cara Menggunakan layanan DJP    
  1.     Untuk login ke DJP cukup menggunakan NPWD dan PIN
  2.     Isi surat Setoran Elektronik
  3.     Periksa isian yang sudah anda buat kemudian klik simpan
  4.     Klik tombol Terbitkan, kemudian anda bisa mencetaknya

2. Layanan billing DJP di KPP/KP2KP
    Bila kita mendatangi kantor maka sudah tersedia komputer khusus lengkap            dengan printernya yang bisa di pergunakan untuk membuat kode Bliing \
    secara mandiri di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

    Caranya dengan mengaksess http://billing-djp, tanpa harus login terlebih     
    dahulu. Layanan ini tersedia di seluruh KPP dan KP2KP di Indonesia, tetapi 
    layanan ini harus bergantian dengan wajib pajak lain yang akan membuat 
    kode billing.

3. Layanan Kring Pajak 1500200
    Cara ini menggunakan Telepon ke nomor 1500200 untuk membuat kode 
    billing. Saat ini fasilitas kring ini masih bisa di pakai hanya untuk layanan 
    pemuatan billing wajib pajak pribadi

4. Petugas Teller Bank dan Kantor Pos
    Anda juga bisa mendatangi teller bank dan kantor pos terdekat, dengan 
    menyerahkan SSP manual kepada costumer service di kantor pos dan bank.
    Berikut daftar bank yang bisa memberikan layanan pembuatan kode billing 
    yaitu;
  1. Bank Mandiri
  2. Bank BNI
  3. Bank BRI
  4. Bank BCA
  5. Bank Mizuho
  6. Citibank
  7. OCBC NISP
    Wajib pajak di minta untuk menyerahkan SSP 4 rangkap yang telah di isi 
    lengkap dan di tanda tangani ke CS/Teller/kantor pos.

    Petugas teller bank atau kantor pos akan merekam kode billing, kemudian 
    tanda tangani bila sudah di periksa dan benar

5. Membuat Billing Melalui Internet Banking
    Kunjungi layanan internet banking kemudian ke menu pembayaran  dan ikuti 
    semua petunjuk dari menu di Internet banking tersebut

6. SMS ID Billling *141*500#
    Layanan ini dapat di akses melalui provider Telkomsel. Biaya akses IDR. 500 
    dan biaya akan di tambah bila berhasil pembuatan billing tersebut sebesar 
    IDR 500.
    
Catatan: Kode billling berlaku 30 hari sejak di terbitkan 

Proses Bayar Pajak online Melalui ATM

Untuk layanan pembayaran pajak online melalui ATM ini tanpa di pungut biaya alias gratis. Berikut cara pembayaran pajak melaui ATM di beberapa bank, adalah;

1. Bank BCA
  1. Masukkan PIN anda
  2. Pilih Transaksi lainnya
  3. Pilih Pembayaran 
  4. Pilih MPN / Pajak
  5. Pilih Penerimaan Negara
  6. Masukkan 15 digit Kode/ID Billing
  7. Pilih Benar 
  8. Periksa dan pastikan data anda benar, kemudian klik YA

2. Bank Mandiri
  1. Masukkan PIN
  2. Pilih Bayar/Beli
  3. Pilih Lainnya
  4. Pilih Penerimaan Negara
  5. Pilih Pajak/PNBP/Bea Cukai
  6. Masukkan 15 digit Kode Billing
  7. Periksa dan pastikan data anda benar, kemudian klik YA

3. Bank BNI
  1. Masukkan PIN
  2. Pilih Menu Lain
  3. Pilih Pembayaran
  4. Pilih Pajak /Penerimaan Negara
  5. Pilih Pajak/PNBP/Bea & Cukai
  6. Masukkan 15 digit Kode Billing
  7. Periksa dan pastikan data anda benar, kemudian klik YA

4. Bank BRI
  1. Masukkan PIN
  2. Pilih Transaksi lain
  3. Pilih Pembayaran
  4. Pilih Lainnya, Pilih Lainnya lagi
  5. Pilih MPN
  6. Masukkan 15 digit Kode Billing 
  7. Periksa dan pastikan data anda benar, kemudian klik YA

Lihat Juga: Sertifikat dan Dokumen Persyaratan Bekerja di Lepas Pantai

Sekian artikel cara lengkap membuat kode billling dan membayar pajak secara onlin melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Simak artikel lain di blog worksprocess.blogspot.com. Semoga dapat memberikan manfaat, terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel