Mengenal Personel Yang Bekerja di Atas Kapal Laut
5.07.2019
Ketika kita berlayar menjadi penumpang kapal mungkin kita tidak mengetahui kesibukan para personel atau awak kapal yang sedang bekerja pada kapal tersebut ketika persiapan dan sedang berlayar. Termasuk proses perizinan hingga bisa diperbolehkan untuk melakukan pelayaran
Untuk proses pembuatan kapal harus memenuhi banyak persyaratan yang harus di ikuti dan di laksanakan.
Mulai dari rancangan awal hingga pembelian material harus memiliki sertifikat menjelaskan jenis dari material yang dipergunakan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya
Mendaftarkan nya ke departemen perhubungan laut serta class surveyor untuk mengikuti standard yang sudah di miliki oleh badan klasifikasi tersebut, agar kapal tersebut memiliki kualitas yang baik
Pada jenis kapal penumpang, kapal pengangkut minyak dan barang serta semua jenis kapal yang beroperasi di laut harus memenuhi standard yang sudah di tentukan
Harus mengikuti peraturan pemerintah melalui departemen perhubungan, peraturan International SOLAS 1974 dan Colreg (collison regulation 1972), International marine organization, peraturan class survey dimana kapal tersebut terdaftar dan beberapa peraturan lain, di sesuaikan dengan jenis kapal dan kebutuhan dalam menunjang operasional
Untuk di ketahui bahwa semakin besar kapal berarti makin banyak personil yang di butuhkan serta peralatan nya harus memenuhi standard yang sudah di tentukan.
Terlebih lagi sudah di konversi seperti dari kapal tanker menjadi FSO (Floating storage offloading) atau FPSO (Floating Production Storage and offloading) akan lebih banyak lagi proses yang harus di penuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Minimum Jumlah personel diatas Kapal
Untuk jabatan Master atau Nakhoda di atas kapal sudah diatur oleh beberapa peraturan dan perundang-undangan sebagai berikut;
- Pemimpin Kapal diatur pada pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978)
- Sebagai Penegak Hukum diatur pada pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992
- Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal diatur pada pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992
- Sebagai Notaris diatur pada pasal 947 dan 952 KUHP perdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992
- Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil terdapat pada peraturan Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992.
Personel pada kapal tanker pengangkut minyak atau gas maupun kapal kargo untuk pengangkut barang terdapat minimum personel atau minimum safe minning yang ada bekerja di atas kapal sebagai berikut;
Master/Kapten/Nahkoda
adalah perwira tertinggi atau otoritas yang tertinggi pada struktur manajemen kapal serta yang mewakili pihak manajemen dari pemilik kapal.
Departemen Deck
Chief officer / Mualim satu (C/O)
merupakan pimpinan yang bertanggung jawab untuk depertemen deck, perwira tinggi di bawah kapten atau master
2nd officer (2/O)
Tugasnya membantu Chief officer, juga pejabat уаng bertanggung jawab
untuk perlengkapan medis, peralatan radio, peralatan navigasi Ruang Kemudi,
serta perencanaan perjalanan
3rd officer (3/O)
Bertugas membantu 2nd officer untuk melakukan tugasnya untuk operasioanal kapal, serta bagian administrasi umum, emergency responder dan mengurusi peralatan keselamatan
Bosun / Kepala Kelasi
Bertanggung jawab dan mengawasi semua ABK (anak buah kapal), seaman madya dan seaman biasa, serta memberikan laporan pekerjaannya kepada chief officer atau mualim satu
Seaman Madya (AB)
membantu dan mensupport semua pekerjaan yang di tugaskan oleh pejabat deck, untuk operasional pelayaran, di bawah pengawasan bosun atau pumpman bila di perlukan
Radio Officer/Spark/Markonis
Tugasnya sebagai operator radio atau komunikasi dan bertanggung jawab mengawasi dan menjaga keselamatan kapal yang di sebabkan oleh faktor alam, sepetti angin, badai, ombak besar
Departemen Engine
Chief Engineer (C/E)
Perwira Chief engineer atau bas ini yang bertanggung jawab untuk departemen engine atau semua berhubungan dengan bagian mesin. Laporan pertanggungan jawab pekerjaan nya langsung kepada Master atau kapten
1st Engineer / Masinisi satu (1/E)
Bertugas untuk membantu pekerjaan Chief engineer atau Bas untuk melakukan pengawasan serta pemeliharaan semua peralatan dan mesin kapal serta memimpin anak buah kapal yang berada pada departemen mesin dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan sehari-hari
2nd Engineer / Masinis dua (2/E)
Bertugas untuk membantu melakukan pemeliharaan peralatan kapal seperti pompa, mesin, bahan bakar dan beberapa tugas lainnya. Melakukan pelaporan operasional terhadap bahan bakar dan spare part yang sudah terpakai maupun yang akan di butuhkan
1st oiler / Mandor Mesin
Bertugas untuk mengawasi serta mengatur pekerjaan untuk oiler dan wiper di departemen mesin
Oiler
Pekerjaan oiler man adalah membantu pekerjaan untuk pemeliharaan, perbaikan untuk kelangsungan operasional kapal, serta membantu pekerjaan 1st oiler atau mandor mesin
Fitter
Tugasnya adalah sebagai juru las yang melakukan perbaikan dan memelihara kondisi peralatan di kapal
Wifer
Tugasnya membantu smua pekerjaan yang ada pada departemen engine atau membantu pekerjaan mandor mesin, oiler untuk pemeliharaan dan operasional mesin kapal
Electrical
Bertugas menjaga dan memelihara semua pekerjaan yang berhubungan dengan penerangan, mesin dan pompa serta semua sumber tenaga listrik yang ada di atas kapal.
Chief cook
Bertugas untuk mengatur kebutuhan dan pemenuhan makanan untuk semua personel atau crew yang berada di atas kapal, yang sudah di diskusikan dengan Master atau kapten mengenai standard menu dan jenis makanan yang diperlukan.
Chief cook membawahi anggotanya 2nd cook dan cook atau helper untuk menjaga kebersihan dan kebutuhan sehari-hari di atas kapal
Demikian artikel mengenal jabatan dari personel atau awak kapal yang bekerja di atas kapal laut. Semoga bisa menambah informasi dan wawasan kita. Terima kasih.